Saat ini membuat faktur pajak semakin mudah dengan adanya aplikasi Efaktur. Namun, masih banyak dari kita kesulitan dalam membuat faktur pajak melalui aplikasi efaktur. Dan di artikel ini akan saya jelaskan secara rinci tentang cara membuat Faktur Pajak dengan sistem aplikasi Efaktur.
Sebelum langsung ke langkah langkah, saya akan memberikan informasi sedikit tentang Faktur Pajak.
Daftar Isi
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Faktur pajak akan diberikan kepada customer setiap ada transaksi yang dilakukan. Biasanya dalam istilah perpajakan, faktur pajak akan diberikan dari PKP kepada lawan transaksi.
Pengertian Efaktur
Efaktur adalah Faktur Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan sistem aplikasi elektronik yang digunakan sebaggai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).
Sejarah Efaktur
Pada tahun 2014, Direktorat Jendral Pajak mulai memberlakukan pengisian faktur pajak melalui aplikasi Faktur elektronik untuk memudahkan pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP yang tidak bertanggungjawab. Sebagai salah satu aplikasi resmi, e-Faktur telah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2014 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan faktur pajak dengan cara diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP.
Saat ini hampir semua pelaporan pajak sudah berbasis elektronik sehingga para wajib pajak tidak perlu repot repot datang atau mengantri saat melakukan pelaporan Pajak Pribadi maupun Badan. Ada beberapa contoh hal hal dari wajib pajak yang tidak perlu datang lagi ke KPP yaitu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sekarang bisa request melalui Enofa, Lapor SPT Tahunan Karyawan atau Badan, Pembayaran PPN, PPh 21, dan masih banyak lagi yang bisa diakses melalui DJP Online.
Langkah Langkah Membuat Efaktur
Nah setelah penjelasan sedikit tentang faktur pajak, Berikut ini adalah langkah langkah membuat faktur pajak :
Langkah 1 : Buka Aplikasi Efaktur
Buka Aplikasi Efaktur untuk memulai pembuatan faktur pajak.
Kemudian pilih database yang digunakan di aplikasi efaktur. kemudian klik “Connect”
Langkah 2 : Login Aplikasi
Selanjutnya melakukan login ke aplikasi ETax.
Isi username dan password dengan benar.
Langkah 3 : Pilih Database
Pilih database yang sesuai dengan database pembuatan faktur pajak. Misalnya, yang akan digunakan adalah database tahun 2020 untuk pembuatan faktur pajak periode 2020.
Caranya : Pilih Menu “File” kemudian “Administrasi DB” dan pilih Database yang akan digunakan dan klik “Konek Ke Database” Sebagai contoh saya akan menggunakan Database 2020.
Langkah 4 : Konek Ke Database
Setelah memilih Database dan klik Konek Ke Database . Apabila berhasil, anda akan diarahkan ke halaman login kembali untuk masuk ke database yang dipilih.
Masukan user dan password yang sama seperti di langkah ke 2.
Langkah 5 : Faktur Keluaran
Jadi kita akan membuat faktur keluaran untuk customer yang sudah melakukan transaksi.
Pilih Menu “Faktur” > “Pajak Keluaran” > “Administrasi Faktur”
Langkah 6 : Daftar Faktur Pajak Keluaran
Kemudian kita akan menampilkan daftar faktur pajak yang sudah pernah kita buat sebelumnya.
Caranya : Klik Tombol “Perbaharui” dan “Hitung Total Record” secara berurutan.
Langkah 7 : Management Upload
Setelah menampilkan daftar faktur yang sudah pernah dibuat, langkah selanjutnya pilih menu “Management Upload” kemudian “Upload Faktur” untuk mengintegrasikan faktur pajak yang nanti kita buat di upload ke server Pajak.
Langkah 8 : Start Uploader
Selanjutnya melakukan start uploader untuk mengintegrasikan faktur pajak yang nanti kita buat, di upload ke server Pajak.
Caranya : Langsung klik “Start Uploader” kemudian masukan “Captcha” dan “Password” user PKP. Sampai ada pesan Upload Berjalan.
Langkah 9 : Rekam Faktur
Di langkah ini kita mulai membuat FP. Setelah uploader berjalan, kita kembali ke tampilan daftar FP (Faktur Pajak) yang sudah dibuat.
Kemudian Klik “Rekam Faktur“
Langkah 10 : Input FP
Pada menu detail transaksi kita akan memilih kategori lawan transaksi apakah lawan transaksi kita perusahaan biasa ataukah instansi pemerintah / Bendaharawan.
Apabila perusahaan, kita bisa memilih No. 1 – Kepada Pihak yang Bukan Pemungut PPN apabila akan membuat fp untuk bendaharawan kita pilih kode No 2 – Kepada Pemungut Bendaharawan. Dan disini kita kan memilih kode nomor 1 yaitu Perusahaan biasa.
Langkah 11 : Input Data FP
Masukan data seperti : Tanggal Dokumen FP (menyesuaikan tanggal di invoice tagihan) dan masukan Referensi FP (bisa di isi nomor invoice) kemudian klik “Lanjutkan“
Langkah 12 : Input Data NPWP
Selanjutnya kita memasukan data NPWP perusahaan yang akan kita terbitkan FP seperti No NPWP, Nama Perusahaan dan Alamat.
Biasanya jika sudah pernah membuat FP untuk perusahaan yang sama, ketika kita memasukan nomor NPWP akan muncul detail perusahaanya. Namun, jika belum pernah akan mendapati popup / perintah untuk membuat Data Lawan Transaksi Baru. Kemudian Klik “Buat Lawan Transaksi Baru“
Langkah 13 : Input Data NPWP
Kemudian isikan data NPWP lawan transaksi secara lengkap dan benar. Seperti gambar dibawah ini.
Jika sudah lengkap dan Benar. Klik Simpan dan akan kembali ke tampilan data NPWP lawan transaksi yang sudah di buat. Kemudian Klik Lanjutkan.
Langkah 14 : Rekam Transaksi
Pada langkah ini kita sebelumnya sudah menyiapkan detail transaksi yang akan di masukan ke faktur pajak. Datanya bisa kita ambil dari invoice tagihan yang sudah ada. Data yang diambil adalah Deskripsi tagihan dan Total biaya di tagihan. Jumlah tagihan di invoice harus sama persis dengan yang di input di faktur pajak.
Caranya : Pilih Rekam Transaksi – pada kolom Nama isi sesuai dengan deskripsi tagihan di invoice kemudian Klik Enter.
Langkah 15 : Penyerahan Barang/Jasa
Setelah klik Enter di langkah sebelumnya, akan muncul pop up “Tidak Ditemukan Barang/Jasa” nah kita klik “Rekam Barang/Jasa Baru” kemudian masukan Harga Jual Barang/Jasa yang sesuai Jumlah di invoice. Lalu centang pada kolom PPN lalu klik Simpan.
Setelah klik Simpan kita akan kembali ke tampilan Rekam Transaksi namun dengan kolom yang sudah terisi.
Apabila terdapat diskon, kita bisa memasukan nominal diskon di kolom Diskon. Setelah itu Klik Simpan lagi.
Apabila tidak ingin menambahkan transaksi lagi bisa pilih tidak pada popup yang muncul setelah menyimpan transaksi.
Langkah 16 : Daftar Faktur yang Dibuat
Setelah selesai input transaksi, kita akan kembali ke tampilan daftar FP yang dibuat.
Selanjutnya silahkan klik “Hitung Total Record” dan “Perbaharui”. Kemudian akan muncul faktur yang sudah kita buat namun statusnya “Belum Approve“. Sebelum kita approve, kita akan melakukan pengecekan dengan mengklik tombol “Preview“.
Langkah 17 : Preview FP
Ditahap terakhir sebelum approve kita cek dulu apakah data yang sudah kita input sudah benar dari mulai tanggal dokumen, Data NPWP lawan transaksi, detail deskripsi dan nominal FP.
Langkah 18 : Upload FP
Apabila semua sudah dicek dan hasilnya benar, sekarang tinggal proses upload faktur.
Caranya : klik Tombol “Upload” kemudian “Yes” dan “OK”. Setelah uploadnya sukses statusnya akan berubah dari “Belum Approve” menjadi “Approval Sukses“.
Langkah 19 : Selesai dan Simpan
Setelah statusnya approval sukses, silahkan simpan file faktur pajak dengan memilih tombol “PDF” dan memilih folder yang dituju.
Keuntungan Menggunakan E-Faktur
Menurut Dirjen Pajak, ada beberapa keuntungan yang didapat oleh wajib pajak apabila menggunakan Elektronik Faktur (E-Faktur). Berikut ini adalah beberapa keuntungannya :
Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
Kesimpulan
Untuk membuat faktur pajak diperlukan ketelitian dikarenakan akan berpengaruh pada hasil laporan PPN setiap bulannya.
Apabila mendapatkan kesulitan ketika membuat faktur pajak, bisa meninggalkan komentar di bawah ini.
Terima kasih, semoga artikel ini bermanfaat. See you!